Oleh : Simon Welan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Barat bersama komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN menggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Aksi damai yang merupakan bagian dari Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) ini menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 yang hingga kini belum dijalankan secara maksimal.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi dalam orasinya dihadapan massa aksi  menyatakan Perda No. 01/2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Manggarai Timur hingga kini belum diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Timur. Akibatnya, perampasan tanah milik Masyarakat Adat, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat masih sering terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.

Padahal, sebut Maximilianus Loi, usia Perda Masyarakat Adat di Manggarai Timur sudah enam tahun. Namun pelaksanaannya berjalan lamban sehingga banyak Masyarakat Adat yang ada di kabupaten ini belum terpenuhi hak-haknya dan masih menjadi korban atas kepentingan pihak tertentu.

Pria yang akrab disapa Herson Loi ini menuturkan beberapa kasus yang menimpa Masyarakat Adat di Manggarai Timur maupun Flores Nusa Bunga merupakan bagian dari potret buram perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia. Herson Loi menambahkan  kasus-kasus tersebut telah membuat kondisi Masyarakat Adat di wilayah Nusa Bunga semakin memprihatinkan seperti kasus Geothermal di Pocoleok, kasus Masyarakat Adat Ngkiong dengan pihak Taman Wisata Alam Ruteng yang mengorbankan Mikael Ane, kasus terminal Kembur Borong yang mengorbankan Gregorius Jeramu, kasus Geothermal Mataloko, kasus Waduk Lambo Nagekeo, kasus hutan produksi yang meliputi tujuh kelurahan kota dan rencana pembangunan Geothermal Lesugolo di Kabupaten Ende, kasus HGU Nangahale di Kabupaten Sikka, kasus HGU Hokeng di Flores Timur, kasus Geothermal di Atadei Lembata dan berbagai kasus lainnya.

“Semua kasus yang terjadi ini karena tidak ada payung hukum yang pasti untuk melindungi Masyarakat Adat di wilayah Nusa Bunga,” kata Herson Loi saat melakukan aksi damai di kantor Bupati Manggarai Timur, Kamis (17/10/2024).

Aksi Damai AMAN Nusa Bunga. Dokumentasi AMAN

Masyarakat Adat Butuh Payung Hukum

Kanis Soge dari Biro Advokasi Hukum dan HAM AMAN Nusa Bunga dalam orasinya di gedung DPRD Manggarai Timur menyatakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Masyarakat Adat banyak yang mengalami diskriminasi dan kriminalisasi, tanah adatnya dirampas dengan alasan pembangunan, hak hidupnya diperkosa.  

“Kita semua tahu, dimana-mana ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. Dimana-mana ada perampasan tanah milik Masyarakat Adat. Dimana-mana Masyarakat Adat dianiaya dan hak atas Sumber Daya Alam-nya dirampok oleh penguasa dan investor sehingga Masyarakat Adat hidup terus dalam kemiskinan,” paparnya.

Kanis Soge menyatakan Masyarakat Adat sesungguhnya menghendaki adanya payung hukum yang dapat menjamin hak-hak konstitusinya. Payung hukum itu bernama Undang-Undang Masyarakat Adat. Namun sayangnya, hingga hari ini Undang-Undang Masyarakat Adat tersebut tidak kunjung disahkan.

“Mata hati pemerintah telah buta sehingga membiarkan Masyarakat Adat berada dalam ketidakpastian jaminan hukum,” cetusnya sembari mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Dalam hal ini, Kanis menyoroti pembangunan Geothermal di bumi Flores yang oleh Kementerian ESDM ditetapkan sebagai pulau Geothermal. Kanis mendesak pemerintah untuk segera mencabut SK No 2268 K/MEM/2017 karena dinilai SK tersebut akan menghancurkan bumi Flores dari eksploitasi tambang dan gas bumi.

“Flores ini pulau kecil, jika dilakukan penambangan maka suatu saat pulau ini bisa tenggelam karena aktivitas penambangan,” ungkapnya.

Menanggapi aksi Masyarakat Adat, Remigius Gonsa Tombo selaku penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur sangat memperhatikan Masyarakat Adat, terbukti lahirnya Perda No 1/2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Remigius menuturkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur juga telah melakukan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 82/2021 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Adat di Manggarai Timur.

Setelah lahir Perda dan Perbup, lanjutnya, Pemerintah Daerah Manggarai Timur juga telah melakukan kerja-kerja kepanitian Masyarakat Adat dengan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati di Komunitas Adat Lawi, Kecamatan Lamba Leda Timur pada  bulan Oktober 2021. Kemudian di tahun 2022, Pemerintah Daerah Manggarai Timur juga telah melakukan pendataan terhadap Masyarakat Adat dengan melakukan identifikasi Masyarakat Adat di desa Satar Nawang.

Remigius menyabut di tahun ini, Pemda Manggarai Timur juga sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap Masyarakat Adat Gendang Colol di Kecamatan Lamba Leda Timur.

“Untuk Gendang Colol saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Kita berharap agar secepatnya diselesaikan prosesnya,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di wilayah Nusa Bunga

Writer : Simon Welan | Nusa Bunga
Tag : AMAN Flores Bagian Barat Tuntut  Implementasi Peraturan Daerah Gelar Aksi